Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

GARUT, iNewsGarut.id – Seorang dokter kandungan berinisial MSF (33 tahun) yang bertugas di Klinik Karya Harsa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 24 tahun. Peristiwa ini menggemparkan masyarakat, karena dilakukan di luar fasilitas kesehatan resmi.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut pada Kamis (17/4/2025), mengungkapkan modus operandi dari tersangka MSF. Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya MSF melakukan tindakan medis berupa penyuntikan vaksin di rumah orang tua korban. Namun, setelah tindakan tersebut selesai, tersangka mengajak korban untuk mengantarnya ke tempat tinggalnya.
"Setelah pemeriksaan di rumah korban selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke kos-kosan. Di situlah dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi," jelas Fajar.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Polres Garut telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari korban, orang tua korban, anggota keluarga lainnya, rekan seprofesi tersangka, serta seorang ahli psikologi yang menangani korban.
Selain pemeriksaan saksi, sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta catatan medis terkait pemeriksaan yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 308 KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : ii Solihin