GARUT, iNewsGarut.id – Suami Siri menganiaya istrinya sampai mengalami luka di bagian bibir, dan gigi atasnya patah hingga mengeluarkan Darah.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/11/2022) lalu, di Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Karangpawitan Kompol Saifuddin Hamzah, mengatakan, Tersangka inisial VR yang merupakan Suami Siri, menganiaya istrinya warga Kampung Lengkongjaya, Karangpawitan, Garut, hingga mengalami luka.
"VR merupakan suami Siri nya, dia menganiaya istrinya dalam keadaan pengaruh minuman alkohol, dan tersangka ini merupakan Residivis Curas di Bandung," ungkap Sarifuddin saat memimpin Konferensi pers di Mapolsek Setempat. Rabu (9/11/2022).
Dikatakan Sarifuddin, Kronologisnya berawal VR ini bersama istri Siri nya hendak pulang ke rumahnya, setelah sampai di tujuan, dan turun dari mobil, tersangka ini marah-marah dalam keadaan terpengaruh alkohol, korban pun lari, dikejar tersangka.
"korban didorong dari belakang hingga tersungkur jatuh dan mengalami luka di bagian bibir dan giginya,"jelasnya.
Setelah terjadi hal tersebut, Kata Sarifuddin, korban pun akan mengadukan ke orang tuanya yakni Bapaknya atas apa yang dilakukan tersangka.
"Karena tersangka ini takut kedatangan bapaknya, dirinya menyimpan Golok di bawah bantal, Ya mungkin untuk jaga-jaga bila bapak nya si Korban datang, karena sebelumnya korban akan melaporkan ke Bapaknya supaya tersangka di kampak."jelasnya.
Menurutnya, Karena ini Nikahnya Siri tidak masuk dalam KDRT, "jadi perkara nya ini yaitu tindak Pidana memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tanpa izin, dan atau penganiayaan."senjata tajam berupa golok bergagang kayu kepala macan kami amankan dari tangan tersangka,"ucapnya.
"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang -undang RI tahun 1951, ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin