GARUT, iNewsGarut.id – Badan Usaha Milik Desa (BumDes) merupakan suatu badan usaha yang dimiliki Desa dengan Tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun tidak banyak juga Bumdes tersebut molor alias tidak berjalan, terkadang penyertaan modal dikucurkan, tapi BumDes tidak berjalan, Pendapatan Asli Desa (PADes) nihil.
Menyikapi hal tersebut, Fenomena Bumdes hanya sebagai Slogan saja, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD), mewajibkan di Tahun 2023 mengalokasikan untuk penyertaan modal Bumdes, namun dengan syarat BumDes yang sudah berbadan hukum SK-Kemenkumham RI.
Hal itu dikatakan Idad Badrudin, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) DPMPD Garut, saat ditemui iNewsgarut.id, di sela kegiatan Monev di Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Kamis (1/12/2022) kemarin.
"Ya untuk Bumdes itu, karena alokasi Dana Desa di Tahun 2023, wajib menyertakan modal untuk Bumdes dengan PP 11 tahun 2021 nya, termasuk Desa Wisata, penangganan stunting, dan peningkatan ekonomi,"ungkap Idad.
Idad menegaskan, di Tahun 2023 nanti, administrasi Bumdes harus lebih ditertibkan lagi, salah Satunya Berbadan Hukum sesuai SK Kemenkumham, dan nomer induk berusahanya pun Jelas, "yang berbadan hukum nanti kita daftarkan ke kemenkumham, nomer induk berusahanya pun kita sosialisasikan lagi ke setiap Desa,"ujarnya.
Idad selaku Kabid Pemdes berharap BumDes di Kabupaten Garut ini lebih tertata lagi, jangan sampai ada lagi Bumdes yang tidak berjalan, Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan Bumdes di Masing-masing Desa.
"Bumdes itu lebih ke peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, jadi kita akan terus melakukan pembinaan, agar Bumdes itu sendiri berkembang dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin