GARUT, iNewsGarut.id – Seorang mahasiswa dari universitas ternama di Kota Bandung berinisial NFF (23) ditangkap aparat Polres Garut. Dia diamankan karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, ini memasarkan sabu-sabu kepada kalangan sesama mahasiswa dan mahasiswi baik di Bandung dan Garut. Paling sedikit, ia menjual satu paket sabu seharga Rp1 juta.
"NFF ini sudah beroperasi selama 3 tahun dengan sasaran kalangan mahasiswa dan mahasiswi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu mencapai ratusan juta rupiah, karena untuk satu paket kecil per gramnya ia jual Rp1 juta," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (5/12/2022).
Selain menjadi pengedar, NFF juga menjadi pemakai dari narkoba yang ia jual. "NFF juga pernah menjalani rehabilitasi, karena merupakan pemakai juga," ujarnya.
Selain NFF, tambah Kapolres Garut, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain di kasus berbeda. Ketiga orang ini adalah AM (43), HW (34), dan RH (30), yang seluruhnya merupakan warga Garut.
"Yang menarik di sini adalah AM, dia merupakan residivis kasus pembunuhan di 2009 dan kasus penganiayaan di 2014. Sama seperti NFF, AM menjual sabu-sabu," ujarnya.
Sementara tersangka HW dan RH, merupakan tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah.
"Sasarannya seperti tukang parkir, tukang ojek. Untuk semua tersangka ini, kami akan dalami dan kembangan guna mengungkap jaringan peredaran mereka," ucapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti total sebanyak 6,2 gram sabu-sabu dan lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang. Para tersangka dijerat pasal berbeda, sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : ii Solihin