GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan seorang kepala desa berinisial K sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menyebut, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, itu mencapai Rp463 juta.
"Hari ini kami terapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, dan akan kami tahan. Hasil perhitungan Inspektorat Garut, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi mencapai Rp463.568.000," kata Neva Sari Susanti, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022).
Menurut Kajari Garut, tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades aktif ini dimulai pada Agustus hingga Desember 2021. Surat perintah penyidikan atas kasus ini, lanjutnya, keluar pada Agustus 2022.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tercium dari sejumlah penggunaan uang dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti melakukan pembelian satu unit mobil ambulans seharga Rp200 juta, membangun tempat pariwisata desa dengan anggaran Rp263 juta, serta penggunaan uang sebanyak Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat.
"Dalam prakteknya, uang yang digunakan untuk membeli ambulans itu digunakan dari anggaran yang telah lewat waktu, lalu untuk pembangunan tempat pariwisata desa, saat kami periksa on the spot ke lokasi, hanya baru dibangun sekira 40 persen dan mangkrak hingga kini. Dibangunnya juga bukan di tanah aset desa," ungkapnya.
Sementara penggunaan uang untuk pemberdayaan masyarakat, dari Rp32 juta, tersangka hanya mengeluarkan Rp5 juta saja. Neva Sari Susanti menyatakan, tersangka menggunakan uang ratusan juta itu tanpa berkonsultasi atau melibatkan bendahara dan tidak menggelar rapat desa.
"Semua uang digunakan oleh tersangka sendiri, diolah sendiri, tanpa melalui rapat dan melibatkan bendahara," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih 50 juta minimal," sebut Neva Sari Susanti.
Editor : ii Solihin