get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 31 Juli 2023 | 13:40 WIB
header img
Ilustrasi Korupsi Dana Desa (foto : Okezone)

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut menetapkan NS kepala desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut, menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021.

NS diduga melakukan tindak pidana korupsi memakai dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) untuk kampanye.

Dana yang terpakai oleh NS untuk membiayai kampanye itu mencapai ratusan juta rupiah. Dimana penyalahgunaan anggaran itu terjadi di masa akhir jabatannya habis periode 2015-2021. Dan dengan menggunakan anggaran tersebut NS terpilih kembali menjadi kepala Desa Cigadog.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, NS ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana korupsi dana desa. Kata Dia, NS oknum kades sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut.

"Oknum kades yakni NS sudah di dalam rutan Polres Garut, tinggal menunggu P21, setelah itu akan dilakukan press rilis,"ujar Deni, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan secara rinci kasus ini. Saat ini, imbuhnya, masih dilakukan penyidikan melengkapi berkas atas kasus atau perkara ini.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut