get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Pengeroyokan Berujung Maut di Leles Garut, Kuasa Hukum : Upaya Terapkan Pasal 170 Ayat 2 atau 3

Senin, 02 Januari 2023 | 19:48 WIB
header img
Rekontruksi Pengeroyokan Berujung Maut di Leles Garut. Foto (ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Pengeroyokan Berujung Maut yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, hari ini Senin (2/1/2023), Polisi menggelar rekontruksi bertempat di Mapolsek Leles. Rekontruksi itu menghadirkan Ketiga tersangka yakni Rio, Adit, dan Tresna.

Kuasa hukum salah satu tersangka, Ega Gunawan, mengatakan, Rekontruksi dilaksanakan 17 adegan, prinsipnya kliennya  sesuai dengan apa yang diutarakan, apa yang disangkakan dalam berita acara pemeriksaan.

"Dari hasil Rekontruksi sebanyak 17 adegan, Klien Kami atas nama Rio Mumtaz, pada prinsipnya sesuai dengan apa yang diutarakan dan disangkakan dalam berita acara pemeriksaan,"ungkapnya.

Menurutnya, dari reka adegan yang diperlihatkan, khususnya kliennya dari pengakuan rekontruksi adegan, kliennya itu hanya memukul korban awal-awalnya, untuk masalah endingnya, kliennya itu tidak ikut dalam pemukulan dan lain sebagainya.

"Rio hanya memukul diawalnya sebanyak 3 kali, untuk endingnya, Rio tidak mengikuti pemukulan dan lain sebagainya,"ujarnya.

Ega selaku kuasa hukum berupaya untuk menerapkan pasal 170 ayat 2 dan 3, agar supaya penyidik tidak menerapkan pasal 351 ayat 3 nya, " jadi kita berusaha untuk menghilangkan pasal 351 ayat 3, dan semoga penyidik nanti bisa menerapkan pasal tunggal yakni 170 ayat 2 atau ayat 3, itu mungkin upaya Kami Selaku Kuasa hukum,"jelasnya.

Ega menyebutkan, upaya dari Kuasa hukum untuk menerapkan pasal tunggal itu hanya bagi Klien nya atas nama Rio dan Adit, dan Untuk Tersangka atas nama Tresna itu diduga nya ada dua Pasal yakni pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3.

"Jadi ada dua berkas di split, yang satu dua berkas atas nama Rio dan Adit, satu berkas lagi atas nama Tresna dengan dugaanya dua pasal yakni pasal 170 ayat 3, dan pasal 351 ayat 3,"pungkasnya.

Diketahui Polisi telah mengamankan Tiga tersangka dalam insiden pengeroyokan berujung maut yang dilakukan terhadap korban atas nama Aceng Saepulloh (33) warga Kampung Sukasirna, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Garut. Dan ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,"kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat memimpin Konferensi pers pada Senin (26/12/2022) lalu di Mapolsek Leles.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut