GARUT, iNewsGarut.id – Jumlah orang yang diamankan dalam aksi gerombolan bermotor di wilayah Kabupaten Garut beberapa waktu lalu mencapai 17 orang. Ke-17 orang ini terdiri dari 6 orang dewasa dan 11 orang anak di bawah umur.
Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, mereka terlibat dalam video gerombolan bermotor di kawasan Bundaran Suci dan Jalan Raya Ahmad Yani Timur - Karangpawitan. Salah satu dari ke-17 orang ini, yaitu MHR (19), merupakan pemimpin dalam aksi konvoi tersebut.
"MHR berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam (senjata tajam) jenis samurai. Sementara sisanya ikut-ikutan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).
Dalam kesempatan itu, terungkap pula bahwa MHR merupakan seorang pegawai salah satu minimarket yang bermukim di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menetapkan MHR sebagai tersangka, karena ia terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Dia merupakan pimpinan komunitas Sentrum, sudah dilakukan penahanan dan telah menjadi tersangka. Kami jerat dengan UU Darurat karena membawa samurai," ujarnya.
Sementara 5 orang dewasa dan 11 anak dibawah umur lainnya, dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena ikut-ikutan dalam gerombolan tersebut. Mereka melanggar ketertiban umum sesuai dalam Pasal 13 Huruf E Juncti Pasal 30 Ayat (2) Perda Kabupaten Garut No 18 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Untuk 11 orang yang di bawah umur tetap dikenakan tipiring, namun kita sudah koordinasi dengan Bapas Garut untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan. Pelaksanaan diversi juga nanti akan melibatkan orang tua hingga kepala sekolah, agar pembinaan dilakukan secara maksimal," kata Kapolres Garut.
Ke-11 anak dibawah umur ini rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA. AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, motif belasan orang tersebut melakukan konvoi di jalan raya pada 8 Januari 2023 malam lalu adalah untuk mencari musuh dan meresahkan masyarakat Garut.
"Kami dari Polres Garut harus melayani masyarakat, menciptakan rasa aman dan damai sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan lancar. Karena gerombolan bermotor ini telah mengganggu ketertiban umum, akhirnya dalam waktu kurang dari 24 jam mereka berhasil diamankan," paparnya.
Selain tersangka MHR, lima orang dewasa lain yang turut diamankan dan dijerat tipiring terdiri dari FFF (18), RPK (18), HFF (19), FMR (21), dan WW (18). Kelima orang ini terancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Editor : ii Solihin