"Perbulan tersangka SM meraup keuntungan mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari tangan SM, polisi menyita ratusan botol jamu cair berbagai merk, ratusan bungkus jamu serbuk berbagai merk, hingga ribuan butir jamu tablet. Polisi saat ini masih menelusuri peran SM yang lain, yakni menjadi pemasok jamu-jamu berbahan kimia obat ke sejumlah toko jamu lainnya di Garut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait indikasi peredaran jamu berbahan kimia obat ini," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Dua tersangka peredaran psikotropika dan OKT akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropolika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997.
"Sementara untuk tersangka peredaran jamu, dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman semua tersangka sama, antara 15 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : ii Solihin