Bila Ada Panitia Pilkades Pungut Uang, Kadis DPMD Garut : Sanksinya Langsung Dikeluarkan

GARUT, iNewsGarut.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Wawan Nurdin, menegaskan, bila ada panitia pemilihan kepala Desa (Pilkades) melakukan pungutan uang, sanksinya akan langsung dikeluarkan dan digantikan dari kepanitiaan. Hal itu Dia utarakan saat ditemui sejumlah wartawan usai sosialisasi Pilkades serentak Gelombang II Tahap 2 Tahun 2023 di Aula Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Rabu (18/1/2023).
"Tidak boleh panitia melakukan pungutan uang, sanksinya langsung diganti dan dikeluarkan dari kepanitiaan,"ungkapnya.
Diketahui Kabupaten Garut di Tahun 2023 ini akan melaksanakan Pilkades serentak di 82 Desa yang berada di 28 Kecamatan, dan akan diselenggarakan pada 15 Mei 2023.
"Sesuai dengan keputusan Pak Bupati, Pilkades serentak di 82 Desa akan digelar pada 15 Mei 2023,"ungkap Wawan.
Wawan menambahkan, Pihaknya saat ini sudah melakukan tahapan -tahapan pembekalan bimbingan tekhnis, serta sosialisasi di setiap kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2023.
"Hari ke 2 ini, kami Sosialisasi ataupun bimtek pembekalan pada calon panitia Pilkades di Kecamatan Limbangan, ada Tiga Desa disini yang akan menggelar Pesta rakyat itu, dan satu Desa yang akan melaksanakan Pergantian antar waktu (PAW).
Editor : ii Solihin