get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Pelaku Pembakar Masjid di Leles Garut Disebut ODGJ, Begini Status Hukumnya Menurut Kriminolog

Selasa, 24 Januari 2023 | 20:40 WIB
header img
Sejumlah anggota Polres Garut bergotong royong membersihkan puing-puing di masjid yang hangus terbakar di wilayah Kecamatan Leles. Masjid Al Hidayah Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsGarut.id – Langkah aparat kepolisian untuk memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku pembakar masjid di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu dinilai sudah tepat. Pelaku berinisial E (29), disebut-sebut menderita gangguan kejiwaan sebelum melakukan aksi membakar Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles, pada Minggu (22/1/2023) malam lalu.

Kriminolog Universitas Islam Bandung Prof Nandang Sambas menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44.

"Di dalam Pasal 44 KUHP ada pengecualian, apabila kejiwaan dia (pelaku) memiliki penyakit atau cacat yang tidak bisa disembuhkan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana adalah hukum yang rasional, artinya hanya orang yang dinyatakan sehat secara fisik dan psikis yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Prof Nandang Sambas, pada MNC Portal Indonesia (MPI), saat dihubungi Selasa (24/1/2023). 

Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang terganggu jiwanya, jelas dia, tidak akan menyadari setiap perbuatan yang dilakukan. 

"Setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya, karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," ujarnya. 

Dengan demikian, orang yang terganggu kesehatan jiwanya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena tidak memiliki kesadaran atas apa yang telah dilakukan. Prof Nandang Sambas pun menambahkan, kepastian mengenai kondisi kejiwaan seseorang harus dikeluarkan oleh ahli jiwa, dalam hal ini adalah psikiater yang merupakan seorang dokter spesialis kedokteran jiwa. 

Rekomendasi ahli jiwa, sambungnya, dapat digunakan sebagai rujukan terkait status seseorang di mata hukum. 

"Maka dalam pengadilan atau ahli hukum seperti jaksa dan  polisi tentu akan menggunakan rujukan ahli jiwa. Hanya ahli jiwa yang bisa memberikan rujukan," ucapnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut