get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Tangani Kasus ODGJ Pelaku Pembakar Masjid di Leles Garut, Kapolres: Senin Besok Diputuskan

Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:18 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan ihwal proses hukum kasus pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

"Pembangunan masjid ditargetkan selesai dalam waktu cepat, sehingga Ramadan nanti masjid dapat digunakan untuk beribadah. Terlebih, masjid tersebut selalu digunakan masyakat untuk ibadah salat mulai salat wajib hingga sunnah," ucapnya.

Seblumnya, Kriminolog Universitas Islam Bandung Prof Nandang Sambas menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44.

"Di dalam Pasal 44 KUHP ada pengecualian, apabila kejiwaan dia (pelaku) memiliki penyakit atau cacat yang tidak bisa disembuhkan, maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana adalah hukum yang rasional, artinya hanya orang yang dinyatakan sehat secara fisik dan psikis yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Prof Nandang Sambas.

Dengan kata lain, hukum pidana hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki akal sehat. Orang yang terganggu jiwanya, jelas dia, tidak akan menyadari setiap perbuatan yang dilakukan.

"Setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya, karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," ujarnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut