Menurutnya, Siti Fatimah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) selama 5 Tahun, dan selama itu Siti Mentransfer uang melalui Wowon cs luar biasa besar nilainya untuk ukuran di Kampung.
"Berharap pihak kepolisian juga menyelidiki uang yang korban transfer ke Pelaku selama bekerja sebagai TKW, dan pastikan berapa uang Siti yang masuk, nantinya bisa untuk kepentingan hidup kedua anaknya,"pungkasnya.
Diketahui pada Selasa (24/1/2023), Tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran makam Siti Fatimah, di Kampung Rancabadak, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, untuk kepentingan autopsi. Dan hingga Jum'at (27/1/2023), Proses autopsi masih dalam proses dan belum diketahui hasil dari autopsi Jenazah Siti Fatimah TKW asal Garut itu.
Editor : ii Solihin