Gelar Rakor P3KE Tingkat Kabupaten Garut, Pemkab Bahas Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Dari angka tadi, kata Iman, hanya dua desa yang tidak masuk ke dalam Desil 1, yakni Desa Maroko, Kecamatan Cibalong dan Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora.
"(Meskipun begitu) yang (dua desa) ini mungkin nanti ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial apakah nanti ditarik (ke) Desil 1 atau diperbaiki nanti kaitan dengan masalah operatornya untuk menangani bahwa di desa tersebut ada yang masuk kaitan dengan masalah P3KE ini untuk sasarannya," katanya.
Iman menambahkan, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, menargetkan angka kemiskinan ekstrem di tahun 2024 adalah nol persen. Sehingga, output yang ingin dihasilkan dari rakor ini adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022, salah satunya terkait bupati atau kepala daerah yang diharuskan melaporkan 3 bulan sekali terkait perkembangan P3KE di Kabupaten Garut.
“Jadi kami ini dari mulai tahun 2023 ini meng-crosscheck jadi nama program kegiatan yang ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ini bukan sebatas kepada kampung, desa, dan kecamatan tapi harus dilampiri oleh lampiran berita atau kertas kerja yang bersumber atau data sasarannya itu ke data P3KE atau data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang sudah diverifikasi, atau nanti ke depannya itu ditetapkan maynjadi data sasaran berdasarkan SK (Surat Keputusan) kabupaten atau SK pemerintah daerah, atau SK bupati lah,” papar Iman.
Ia berharap melalui kegiatan ini, SKPD bisa memahami agar nama program yang sudah di-entry di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk dilengkapi dengan kertas kerja dan dilampiri oleh data sasaran P3KE.
Editor : ii Solihin