GARUT, iNewsGarut.id – Sebanyak 167 batang pohon dan bibit ganja diamankan polisi dari salah satu tempat di kawasan Objek Wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Sebagian dari pohon ganja yang diamankan, diperkirakan memiliki tinggi hingga 1 meter lebih.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, proses penanaman ratusan batang pohon dan bibit ganja tersebut setidaknya telah berlangsung selama 2 tahun. Menurut dia, seluruh tanaman ganja tersebut didapat dari seorang tersangka berinisial C (44).
"Didapat dari tersangka C, pekerjaan ngakunya seorang dukun," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (31/1/2023).
Pihaknya, lanjut Kapolres Garut, masih mendalami apa yang menjadi motif tersangka C. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Garut beserta sejumlah barang bukti.
"Motifnya apa, ini yang sekarang sedang kami kembangkan lebih luas. Sebab tanaman ini sudah ditanam selama dua tahun dan yang dipanen telah diperjualbelikan pada masyarakat sekitar," ujarnya.
Editor : ii Solihin