get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Polisi Tangkap Pemetik dan Penadah Motor Curian di Garut

Kamis, 02 Februari 2023 | 15:44 WIB
header img
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (2/2/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

GARUT, iNewsGarut.id – Polisi kembali meringkus komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Garut. Kali ini, seorang tersangka yang berperan sebagai pemetik motor berinisial Y dan penadah motor curian berinisial I alias AB berhasil ditangkap.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Y di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, beberapa waktu lalu. Saat itu, Y bersama dengan seorang rekannya berinisial T mencoba mencuri sepeda motor warga yang terparkir di halaman rumah. 

"Y tugasnya mencuri motor, sementara temannya yaitu inisial T mengawasi keadaan sekitar di atas motor yang mereka tumpangi untuk beraksi. Karena kuci astag yang digunakan Y patah dan tersangkut di motor yang menjadi incaran, aksi mereka diketahui warga," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Kantor Polsek Tarogong Kidul, Kamis (2/2/2023). 

Tersanga T pun kabur melarikan diri dengan sepeda motor yang mereka gunakan saat mengetahui Y terpergok warga. Sementara Y, sempat kabur dengan cara berlari namun berhasil ditangkap dan nyaris diamuk warga.

"Tersangka T masih kami cari, kami telah menetapkan dia sebagai DPO. Sementara Y berhasil diamankan dari warga yang menangkapnya," ujarnya. 

Menurut Kapolres Garut, Y setidaknya telah beraksi di 7 TKP berbeda. Motor curiannya rata-rata didominasi kendaraan jenis metik merk Honda. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut