Garut Jadi Daerah Pertama dalam Sosialisasi RCEP Agreement Kemendag RI

GARUT, iNewsGarut.id – Kementrian perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mensosialisasikan Hasil-hasil perundingan perdagangan internasional regional comprehensive economic partnership (RCEP) agreement. Kali ini Kabupaten Garut jadi daerah pertama dalam sosialisasi tersebut.
Sosialisasi bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (7/2/2023), acara sosialisasi ini, berlangsung dengan menghadirkan beberapa pemateri, yakni Negosiator Perdagangan Ahli Muda Ditjen PPI Kemendag RI, Silvi Mustikawati, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Promosi dan Kerjasama Perdagangan (P2KP) Disperindag ESDM Garut, Ratu Ayu Dinar Wira Pratiwi, Tenaga Ahli FTA Center Bandung, Ponirin Sugito, dan Direktur CV. A&H Fruits Group, Hamdan Taufik Fikri.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perundingan Perdagangan Indonesia (PPI) Kemendag RI, Ari Satria, mengungkapkan alasan memilih Kabupaten Garut sebagai lokasi sosialisasi karena pihaknya terkesan dengan kreativitas yang dimiliki oleh pelaku usaha di Kabupaten Garut.
"Jadi kenapa Garut? Ya tadi Pak, Saya bukan orang Garut, Saya nggak ada apa-apa dengan Garut, tapi Saya ingin kreativitas bapak-bapak dan ibu-ibu di Garut ini bisa berkembang ke pasar ekspor dari sisi pengembangan produknya dan dari sisi akses pasarnya. Nah ini yang akan kita bicarakan hari ini," ujar Ari dalam sambutannya.
Ia juga mengatakan, pertama kali kunjungannya ke Kabupaten Garut pada akhir 2018 lalu, di mana dirinya datang dengan membawa beberapa designer dari Jakarta dan Bandung, karena ia menilai produk-produk yang dimiliki oleh Kabupaten Garut ini sudah bagus tapi memerlukan sedikit sentuhan dari designer agar bisa masuk ke pasar ekspor.
"Karena kadang-kadang kita tahu bahwa kita merasa produk kita bagus, tapi bukan itu yang diminta oleh para buyer, jadi kita kadang-kadang seperti kata Pak Kadis tadi sampaikan, networking ini jadi kita tidak bisa berdiri di tempat kita sendiri gitu ya, harus nengok kanan-kiri nyari informasi, kalau bapak mau ekspor kira-kira buyer saya butuhnya seperti apa sih," ucapnya.
Berkaitan dengan RCEP, ia mengungkapkan, jika persetujuan RCEP ini telah disahkan dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan RCEP Agreement.
Editor : ii Solihin