get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Kriminalitas, Polsek Limbangan Gencar Razia Minuman Keras

Fakta Baru Buntut dari Penolakan KHDPK di Wilayah Kabupaten Garut

Minggu, 19 Februari 2023 | 19:39 WIB
header img
Ketua FPHJ Eka Santosa bersama Aceng Farhan Ketua Paguyuban LMDH Kabupaten Garut di lokasi PHBM Kopi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Foto/Indra

GARUT, iNewsGarut.id – Menyikapi rencana pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan SK 287/2022 tentang program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Keputusan ini rencana dilaksanakan di kawasan Hutan Jawa salah satunya di Kabupaten Garut.

Menyikapi dampak dari program  tersebut Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) melakukan investigasi di lokasi kawasan hutan KHDPK di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Ketua FPHJ, Eka Santosa saat dikonfirmasi oleh iNewsGarut.id melalaui sambungan telphone seluler mengatakan, dari hasil perbincangan FPHJ dengan ketua paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Garut Aceng Farhan dan Wawan selaku Kelompok Tani Hutan (KTH) Kecamatan Cisurupan muncul fakta baru.

"KTH yang dibentuk oleh pendamping Perhutanan Sosial (PS) di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus yang bernama ambong (orang sumatera), banyak yang mengundurkan diri karena merasa tertipu dijanjikan sertifikat lahan dan ditarikin dana untuk mendapatkan sertifikat.

"Para ketua LMDH Garut sudah solid akan mempertahankan kebun kopi dengan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Langkah itu diterapakan karena kalau lahan hutan dibagi-bagikan dengan Ijin Pemanfataan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan KHDPK akan terjadi konflik horisontal," paparnya.

Menyikapi rencana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerapkan program KHDPK di Kawasan Hutan Kabupaten Garut , FPHJ meminta KLHK harus mengevaluasi rencana KHDPK di Kabupaten Garut, karena lembaga masyarakat desa hutan sudah nyaman dengan program PHBM yg selama ini dilaksanakan dengan Perhutani yang sudah menghasilkan kopi garut yang diakui ditingkat nasional dan internasional.

"Kalau dipaksakan berubah menjadi program KHDPK apalagi disusupi oleh orang luar garut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horisontal," paparnya.

Sambung Eka, sebelumnya pihaknya telah melakukan penolakan KHDPK yang disampaikan oleh Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) bersama Serikat Perhutani Bersatu (SPB), serta masyarakat adat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang menilai kebijakan tersebut jelas merugikan eksistensi Hutan Jawa.

"Kita sampaikan dalam kegiatan deklarasi bersama, yang disertai diskusi dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Bulan Bung Karno yang digelar di Alam Santosa, Kabupaten Bandung pada sabtu (18/6/2022) tahun kemarin," katanya.

Pihaknya tidak anti terhadap reforma agraria. Namun menolak jika lahan hutan Jawa menjadi objek dari reforma agraria dalam implementasi kebijakan KHDPK. Terlebih banyak lahan terlantar dan lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang sekarang menjadi penyeimbang ekosistem, dan sumber kehidupan bagi warga sekitar.

"Sekali lagi kami keberatan, dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis berlakunya yang bisa dioptimalisasi menjadi reforma agraria," pungkas Eka.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut