get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Kadungora Garut Berakhir Restoratif Justice

Senin, 27 Februari 2023 | 20:52 WIB
header img
Kedua belah pihak antara Pelaku dan Korban Sepakat Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Diselesaikan Melalui Restoratif Justice. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungora Garut, Senin (27/2/2023), menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui restoratif justice. Lantaran kedua belah menyepakati perkara tersebut dengan jalan kekeluargaan.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan PE (42) warga kampung Linggabaru, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut, terhadap korban yakni AB (35) yang sama merupakan warga Desa Talagasari itu berujung dengan damai, dan kedua belah pihak menyelesaikan perkara melalui restoratif justice yang ditengahi oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan  mengatakan, hal tersebut sebagaimana peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, yang mana dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku PE (42) terhadap korban AB (35), akhirnya diselesaikan melalui jalan damai.

"Kami pihak kepolisian berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini diselesaikan melalui restoratif justice,"ungkapnya.

Isi kesepakatan antara kedua belah pihak, jelas Krisna, Pihak pelaku telah menyadari bahwa perbuatan yang telah dilakukannya tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Kemudian Pihak pelaku telah meminta maaf kepada Pihak Korban dan pihak Korban telah memaafkannya.

"Antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan, dan pelaku pun telah menyadari apa yang dilakukannya itu melanggar hukum,"ujarnya.

Masih kata Krisna, pihak pelaku dengan pihak Korban masih ada hubungan keluarga, yang mana pelaku merupakan keponakan korban. Dan pihak pelaku sanggup untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang sifatnya melanggar hukum.

"Jadi pelaku dan korban itu masih ada ikatan saudara, yang mana pelaku merupakan keponakan korban,"katanya.

Sambung Krisna, Apabila dikemudian hari pihak pelaku melakukan perbuatan yang sama maupun perbuatan lain yang melanggar hukum, maka pihak pelaku bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku. Serta pihak pelaku dan pihak korban sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut di atas secara musyawarah mufakat di tingkat kepolisian dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat Peradilan.

"Kesepakatan nya pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, jika melanggar akan di proses secara hukum,"terangnya.

Dikatakan Krisna, isi kesepakatan terakhir yakni apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan perkara di atas maka kedua belah pihak sepakat tidak akan menanggapinya.

"Jadi sepakat perkara ini diselesaikan secara restoratif justice, bola ada yang mempermasalahkan, keduanya sepakat tidak akan menanggapinya,"pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka sayat di lengan kiri, dan tangan kiri bagian bawah siku, juga luka robek pada bibir atas sebelah kanan. Polisi pun saat itu telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa 1 (satu) bilah golok dengan ukuran 35 cm.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut