GARUT, iNewsGarut.id – ASN palsu anggota komplotan pencuri uang dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD Prima Insani senilai Rp160 juta di Kabupaten Garut ditangkap. Aksi komplotan asal Sumatera itu menggasak uang BOS sekolah ini terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.
Dengan menggunakan modus gembos ban, komplotan tersebut secara leluasa menggondol uang ratusan juta yang disimpan dari mobil target. Korbannya saat itu adalah Kepala SD Prima Insani, Puji Fauziah, yang baru saja mengambil uang dari Bank BJB Jalan Ahmad Yani Garut.
Kedua pencuri yang ditangkap masing-masing bernama Akbar Wijaya dan Sopian. Mereka beraksi bersama dua pelaku lain yang masih buron, yakni Andi dan Zagot.
Empat komplotan ini membagi tugas dan peran berbeda. Pembagian tugas dilakukan di suatu tempat dekat Alun-alun Garut sekira pukul 09.00 WIB.
Di tempat itu, Akbar Wijaya telah mempersiapkan diri dengan celana cokelat mirip ASN. Tugasnya menyamar menjadi ASN adalah mengawasi dan menandai calon korban di bank dengan berpura-pura menyetor uang.
"Aksi komplotan ini dimulai dengan memprofiling calon korbannya saat masih di bank. Mana yang membawa uang dengan jumlah besar, itulah targetnya, dicari kendaraan seperti mobil atau motornya untuk dijadikan buruan," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (28/2/2023).
Setelah calon korbannya ditentukan, Akbar Wijaya menginformasikan ciri target yang akan mereka gasak pada tiga rekan lainnya. Ketiga rekannya ini mengawasi korban berikut kendaraan yang akan digunakan.
"Sesudah kendaraan target diketahui, tersangka Andi yang masih buron kemudian beraksi menempelkan paku pada ban mobil. Tujuannya agar dalam jarak tertentu kendaraan korban mengalami gembos sehingga mereka bisa beraksi," ujarnya.
Benar saja, aksi tersebut mereka eksekusi beberapa ratus meter setelah korban meninggalkan bank. Tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi di Jalan Papandayan Garut.
"Tersangka Sopian kemudian menjalankan tugasnya untuk memberitahu korban jika mobil yang ditumpangi mengalami gembos ban. Saat korban terkecoh dan berhasil ke luar dari mobil untuk memeriksa kondisi ban, ketika itulah seorang tersangka DPO atas nama Zagot mengambil uang dari dalam mobil," ungkapnya.
Usai berhasil menggasak uang dana BOS, komplotan ini melarikan diri dan melakukan janji pertemuan di persimpangan jalan yang mengarah ke kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Petugas kami kemudian melakukan perburuan terhadap keempat pelaku. Alhasil, satu orang berhasil ditangkap di Bandung dan satu lainnya di Kabupaten Bandung Barat. Sementara dua orang lagi, yaitu Andi dan Zagot sudah menyebrang ke Sumatera," ucapnya.
Menurut Kapolres Garut, uang Rp160 juta ini dibagi rata pada empat anggota komplotan. "Ada yang digunakan foya-foya di Bandung, ada yang digunakan untuk membeli tanah dengan menebus sertipikat tanah, dan lainnya. Dari tangan dua tersangka yang berhasil ditangkap, hanya tinggal tersisa uang Rp10 juta," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Ia menegaskan akan memburu dua pelaku yang buron tersebut. Polisi, kata dia, telah mengantongi identitas berikut alamat lengkap dua buronan berstatus DPO tersebut.
"Kami memberikan waktu bagi dua DPO ini untuk menyerahkan diri. Tapi jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur, kami akan buru dan cari mereka hingga dapat," ujarnya.
Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala SD Prima Insani, Puji Fauziah, mengaku peristiwa pencurian yang ia alami berlangsung sangat cepat. Ia menuturkan sama sekali tak menyadari bahwa dirinya telah menjadi target komplotan ini.
"Kejadiannya sangat cepat, saking cepatnya saya tidak menyadari bahkan tak melihat jika salah satu pelaku sempat membuka mobil dan mengambil uang yang disimpan di bawah jok kanan depan. Memang saya sejak awal was-was karena membawa uang yang sangat banyak, tapi saya tidak menyangka jika di hari itu saya menjadi target pencurian," tutur Puji Fauziah.
Editor : ii Solihin