get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Dorong Revisi UU Hak Cipta, Usulkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis

Miris! Rumah Lansia Duafa Korban Bencana di Garut Tak Kunjung Diperbaiki

Selasa, 23 Juni 2026 | 07:18 WIB
header img
Rumah Lansia Ambruk Belum Mendapatkan Bantuan Perbaikan. Foto (Ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyoroti masih adanya warga duafa korban bencana yang belum mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat rentan.

Salah satu warga yang menjadi perhatian Yudha adalah Minawati, seorang janda lansia duafa yang tinggal di Kampung Cihalimun, RT 02 RW 10, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu. Pada Oktober 2025 lalu, atap kamar rumah Minawati ambruk akibat hujan deras yang melanda wilayah tersebut.

Yudha mengaku sempat mengunjungi Minawati bersama unsur pemerintahan kecamatan setelah musibah itu terjadi. Namun hingga pertengahan tahun 2026, rumah yang rusak tersebut disebut belum mendapatkan bantuan perbaikan.

"Ibu Minawati merupakan warga miskin yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Kondisinya sangat memprihatinkan, tetapi belum mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah daerah," kata Yudha, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, Minawati tidak menerima berbagai bantuan sosial pemerintah pusat karena masuk kategori desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Padahal, lanjut Yudha, kondisi ekonomi yang dialami Minawati menunjukkan bahwa yang bersangkutan layak mendapatkan perhatian dan intervensi dari pemerintah daerah.

Yudha menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya memiliki landasan hukum untuk membantu kelompok masyarakat rentan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam perda tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk perempuan rawan sosial ekonomi dan warga miskin yang terdampak musibah.

"Sumber pendanaan kesejahteraan sosial tidak hanya berasal dari APBD. Perda juga membuka ruang pendanaan dari CSR perusahaan, filantropi, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut