GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor Cisurupan, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian motor pada Jumat (24/2/2023) lalu. Diketahui kedua pelaku berinisial DR (25) dan K (36) yang berasal dari wilayah Garut Selatan.
Kronologi kejadian tindak pidana curanmor itu terjadi di Kampung Andir, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pada Jumat (24/2) sekira pukul 06.30 WIB.
Semula kendaraan roda dua milik korban baru saja dikeluarkan dari garasi dan diparkirkan di depan rumah. Kebetulan kunci kontak motor tersebut masih menempel saat ditinggalkan masuk ke dalam rumah oleh korban.
Selang beberapa menit, dua orang pelaku datang dari arah Garut dengan menggunakan kendaraan motor berjenis Suzuki Smash berwarna hitam bernomor polisi Z 3855 DL.
"Kemudian, kedua pelaku melihat kendaraan roda dua yang terparkir tepat di pinggir jalan itu. Selanjutnya, satu orang pelaku turun dari motornya dan mendekati motor matic berjenis Yamaha Mio milik korban dengan tujuan akan melakukan pencurian motor tersebut," ungkap Kapolsek Cisurupan AKP Iwan Soleh Pujiawan, saat dikonfirmasi iNewsGarut.id, Selasa (28/2/2023).
Editor : ii Solihin