"Proses penetapan WBTB ini diawali dengan pendataan dengan cara pemetaan per kecamatan, berikut benda cagar budaya setelah terdata, dan diinventarisir semua, lalu diusulkan melalui tingkat provinsi, lalu ditetapkan melalui sidang yang dipimpin oleh ahli dan disaksikan melalui zoom meeting para pimpinnan daerah pengusul WBTB," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/3/2023).
Tita menyebutkan, hingga saat ini ada 9 WBTB yang ada di Kabupaten Garut, yaitu 6 WBTB tingkat nasional diantaranya Ngalungsur, Lais, Tata Ruang Kampung Pulo, Badeng, Surak Ibra, dan Cigawiran, serta 3 WBTB tingkat provinsi yang baru ditetapkan tahun 2023 ini yaitu Ngawuwuh, Burayot, dan Dodol.
"Tindaklanjut setelah penetapan maka menjadi WBTB nasional yang dilindungi, dilestarikan, dikembangkan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan menjadi data base Kemendikbud RI," ujar Tita.
Ia berharap dengan penetapan WBTB ini bisa lebih meningkatkan atau menumbuhkan rasa cinta terhadap kebudayaan yang ada di daerah.
"Harapan kami semoga dengan ditetapkan menjadi WBTB nasional maka dari sisi hukum sudah jelas jadi hak paten daerah, dan menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi, pemerintah pusat serius untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTB tersebut, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat," kata dia.
Editor : ii Solihin