Soal Larangan Pakaian Bekas Import, Di Garut Belum Terdeteksi Adanya Thrifting

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Indonesia saat ini melarang pakaian bekas import. Bahkan Presiden Indonesia Joko Widodo mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting karena mengganggu industri dalam negeri.
Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Di Kabupaten Garut sendiri saat ini belum terdeteksi adanya pakaian bekas Impor. Bahkan penjualan pakaian bekas Impor atau thrifting belum terdata.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut Nia Gania Karyana, saat dihubungi iNewsGarut.id. Minggu (19/3/2023).
"Kami belum melakukan langkah kongkrit, walau itu aturan Kemendag, sampai saat ini kita belum punya data pakaian bekas dari impor,"kata Gania melalui pesan what's App.
Gania menjelaskan, jadi perlu diketahui yang dilarang itu bukan bisnis pakaiannya, tetapi larangan impor pakaian bekasnya.
Editor : ii Solihin