GARUT, iNewsGarut.id – Sopir Elf yakni B yang mengancam pengendara truk tangki dengan senjata tajam yang dikemudikan MNE (40), kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kita kenakan undang -undang RI nomer 12 tahun 1951 atau undang -undang darurat, hukumannya 10 tahun penjara,"ungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi persnya, Jum'at (21/4/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 22.30 WIB, di jalan raya Limbangan, Garut. Saat itu aksi sopir Elf viral di media sosial hingga mendapatkan kecaman dari Netizen di kolom komentar.
Video yang beredar viral di media sosial itu direkam oleh salah seorang yang berada dalam truk tangki tersebut. Sopir Elf B tak tau kalau aksi nya itu direkam dan viral di media sosial.
Tidak membutuhkan waktu lama, Jajaran Polres Garut langsung bergerak menangkap pelaku B yakni Sopir Elf di kawasan Tasikmalaya.
"Informasi jam 12 malam, pukul 4 pagi langsung kita tangkap di Tasik, hanya 4 jam kita menangkap Pelaku sok jagoan itu,"kata Rio.
Situasi arus lalu lintas saat itu padat merayap, Sopir Elf yang tak sabar menerobos antrean kendaraan lainnya. Kemudian berpapasan dengan Truk tangki yang berada dari arah berlawanan. Karena terhalangi oleh mobil yang ada di depannya, Sopir Elf itu emosi dan mengancam pengendara truk tangki dengan sebilah golok.
"Jadi karena dia tidak mau antri, dia melawan arus sambil bawa golok ancam -ancam pengendara lain, itu tidak benar,"ujar Rio
Petugas pun langsung mengamankan pelaku yakni sopir Elf beserta kernet nya dengan barang bukti golok dan mobil minibus/elf jurusan Ciamis Bandung.
"Sopir dan kernet nya kita amankan, namun AM (38) sebagai kernet kita lepas lagi, Dia statusnya sebagai saksi hanya diminta keterangan saja,"tandasnya.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu tidak akan mentolerir setiap aksi premanisme di kabupaten Garut.
"Jadi Saya minta tolong ke preman yang bener, jangan macem-macem di Garut selama Saya jadi Kapolres Garut,"tegasnya.
Editor : ii Solihin