GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut pada Senin 1 Mei 2023 sudah mulai menerima pendaftaran pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Untuk jadwal pendaftaran sendiri dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang. Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Garut Jainudin Basri, bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran untuk pencalonan DPRD Kabupaten Garut.
"Sudah kami buka dari mulai 1-14 Mei mendatang, di hari pertama ini belum ada yang mendaftar hanya ada yang konsultasi saja," ucap Junaidin Basri saat diwawancarai di Ruang Press Conference Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (1/5/2023).
Ia mengatakan, jika dilihat dari jadwal terdapat beberapa partai yang sudah menjadwalkan partainya untuk melakukan pendaftaran ke KPU Garut. "Pertama Partai Nasdem itu tanggal 5 Mei, PKS tanggal 8 Mei, Partai Garuda tanggal 11 Mei," sebutnya.
Sementara untuk partai lain, lanjutnya, masih menunggu karena harus mengaktivasi dulu Sistem Informasi Pencalonan (Silon) nya.
Silon sendiri adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada pemilihan Tahun 2020.
KPU Garut akan selalu berkomunikasi dengan partai terkait agar menghindari terjadinya penumpukan pada saat melakukan pendaftaran. "Kami komunikasi kepada partai untuk segera mengajukan jadwal, dan waktu untuk mengindari terjadinya penumpukan," kata Ketua KPU Garut.
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Garut, Dindin A. Zaenudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana serta man power (tenaga manusia) untuk kelancaran penerimaan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari mulai tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.
"Untuk antisipasi membeludaknya pengajuan, kita siapkan lima tim, baik untuk partai lama dan partai baru. Kemudian untuk man power nya kita sudah lakukan bimbingan teknis (Bimtek) internal KPU agar satu pemahaman apa saja yang harus dipersiapkan dalam penerimaan pengajuan Bacaleg itu," paparnya.
Ia menambahkan, untuk mendukung proses penerimaan partai-partai tadi, KPU Garut juga memperbantukan Tenaga Pendukung (TP) Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama waktu yang telah ditentukan.
Editor : ii Solihin