Peredaran Narkoba di Garut Terbongkar! 27 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama periode September hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka serta menyita barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Senin (26/10/2026), sekaligus memaparkan hasil Operasi Antik Lodaya 2026.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, dari total 22 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 10 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang dapat mengancam masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, serta ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket.
Petugas juga menyita sebanyak 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket, serta tiga unit airsoft gun.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000.
Sejumlah kasus menonjol dalam pengungkapan ini di antaranya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram.
Selain itu, polisi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong dengan menyita 75.541 butir obat yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Editor: ii Solihin