get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Semua Korban Cabul Oknum Guru Ngaji di Garut Akan Mendapatkan Trauma Healing

Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:20 WIB
header img
Polisi Saat Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencabulan Oknum Guru Ngaji. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – 17 anak dibawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan AS (50) seorang oknum guru ngaji . Pelaku ditangkap polisi beberapa hari yang lalu di kediamannya di Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Garut.

Ke 17 anak dibawah umur itu saat ini mendapatkan penanganan intensif oleh pihak kepolisian. Dimana Polisi menurunkan tim untuk melakukan trauma healing kepada belasan anak yang menjadi korban pencabulan tersebut.

"Untuk semua anak yang jadi korban sedang dilakukan proses pemeriksaan dan trauma healing dari tim dari Polda Jabar maupun Mabes Polri,"ungkap Kasat Reskrim Mapolres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, usai konferensi pers, Kamis (1/6/2023).

Untuk pelaku sendiri, Deni menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki terkait dengan kelainan seks, dan akan berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan bagian psikologi untuk melihat terkait dengan kelainan seks pelaku.

"Pelaku masih dalam proses penyelidikan terkait dengan kelainan seksnya, kami berkoordinasi dengan bagian psikologi dinas kesehatan,"ujarnya.

AS (50) oknum guru ngaji yang melakukan perbuatan seks menyimpang pada anak dibawah umur, diketahui dahulu kalanya sama sebagai korban dari perbuatan seks menyimpang.

"Pelaku dulunya ini sama sebagai korban pencabulan,"kata Deni.

Menurutnya, proses trauma healing untuk semua korban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar dan Mabes Polri.

"Nanti akan dilakukan trauma healing pada korban secara berkelanjutan oleh Tim dari mabes polri dan Polda Jabar,"ujarnya.

Dari informasi yang didapat, 17 anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji itu rata-rata berada di usia 9 sampai 12 tahun atau masih duduk di bangku SD dan SMP. Dan saat ini mereka seperti biasa ke sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Korban biasa berangkat ke sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar,"imbuhnya.

Diketahui AS (50) Oknum Guru Ngaji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 76e juncto pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dikarenakan Korban lebih dari satu.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut