GARUT, iNewsGarut.id – Tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Banyuresmi, Garut, ditutup jajaran Bareskrim Mabes Polri. Dilaporkan dua orang ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangannya mengatakan, penutupan tambang pasir ilegal itu dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut.
"Penutupan dilakukan Oleh tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres,"katanya, Jum'at (9/6/2023).
Menurutnya, Polres Garut dalam hal ini sebagai back up saja, penanganan penutupan tambang pasir Ilegal ini sepenuhnya dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita hanya back up, penanganan penutupan dilakukan dari Mabes Polri,"ujarnya.
Dari informasi yang diterima, imbuhnya, penutupan tambang pasir ilegal ini diduga kaitan dengan kegiatan tak berizin.
Serta dari informasi yang dihimpun, dua orang warga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah kendaraan diantaranya tiga alat berat ekskavator dan sembilan unit truk angkut disita petugas. Seluruh kendaraan sitaan saat ini telah berada di Mapolres Garut.
Editor : ii Solihin