Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Garut Berikan Bantuan Sembako, 23 Warga Garut Jadi Korban Kapal Virgo
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Usaha dan Mandor Tambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juni 2023 | 18:47 WIB
  • author Hendrik Prima
Pemilik Usaha dan Mandor Tambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 10 Tahun Penjara
Kedua Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Garut Saat Dihadirkan Polres Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Dua tersangka pemilik tambang pasir tanpa izin atau ilegal di Banyuresmi, Garut, yang beberapa waktu lalu ditutup Bareskrim Polri, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023).

Kedua tersangka yang diamankan itu yakni Nandang Solihin (42) alias Kosim, warga Desa Margaluyu, Kecamatan Leles, Garut. Juga Ujang Zenal (53) warga Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, jadi pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 13.22 WIB. Tim gabungan dari unit I Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, Sat Reskrim Polres Garut, dan Dinas ESDM Provinsi Jabar. Telah mengamankan 2 (dua) lokasi TKP pertambangan pasir dan batuan di Kabupaten Garut.

"Dua lokasi TKP yang diamankan, pertama yaitu tempat pengolahan pasir dan batuan seluas sekitar 280 M², dan TKP kedua penambangan pasir dan batuan seluas sekitar 4 hektar. Yang mana keduanya tidak berizin,"ungkapnya.

Dari keterangan salah satu tersangka, Rio menjelaskan, penambangan dan pengolahan tambang itu sudah berjalan selama 3 tahun. Tersangka bekerja di penambangan tersebut selama 3 tahun. Kata Dia, gaji terlapor sebesar Rp.200 ribu.

"Kami amankan tiga unit excavator/Becko, 11 unit kendaraan dump truk, satu bendel nota pengajuan pasir/batu, satu unit cruser merk sanbow, dan satu unit confire,"jelasnya.

Rio menyebut kedua tersangka dijerat pasal 158 JO, pasal 35 dan/atau pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, JO Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,"pungkasnya.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut