GARUT, iNewsGarut.id – Kementerian Agama (Kemenag) Garut mendapat tambahan kuota haji. Hal itu merujuk adanya surat dari kantor wilayah (Kanwil) tentang keputusan direktorat jenderal (Dirjen) penyelenggaraan haji dan umroh nomer 259 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan sisa kuota haji dan tambahan kuota tahun 2023.
"Ya kami tadi malam dapat surat dari kanwil tentang keputusan dirjen penyelenggaraan haji dan umroh nomer 259 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan sisa kuota haji dan tambahan kuota tahun 2023,"ungkap kepala Kemenag Garut, Cece Hidayat, saat ditemui di kantornya, Kamis (15/6/2023).
Cece menjelaskan, di aturan itu mensyaratkan yang pertama berstatus cicil aktif, belum pernah naik haji selama 10 tahun terakhir, kemudian berusia 19 tahun pada tanggal 24 Mei bulan kemarin atau sudah menikah.
"Nah di aturan yang menggembirakan ada juga di aturan itu yang diusulkan yakni mereka yang memiliki jamaah haji cadangan, dan jamaah haji yang memang siap berangkat kita usulkan,"ungkapnya.
Menurutnya, mekanismenya Kemenag Garut mendapat usulan dari masyarakat dan sudah diumumkan pada KBIH dan kepala KUA untuk mengajukan siapa yang siap berangkat haji tahun 2023 sekarang.
Editor : ii Solihin