GARUT, iNews.id- Sekertaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Republik Indonesia, Mayjen TNI Edi Sambowo mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kabupaten Garut perihal beredarnya paham NII di Kabupaten Garut.
Hal tersebut disampaikan Dedi Sambowo dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Republik Indonesia, yang berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa, 11 Januari 2022.
Dedi memuji langkah cepat Pemkab Garut salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 Tahun 2021 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut.
“Respon kebijakan ini tentu menjadi pelajaran yang baik bagi daerah lain karena sejatinya ancaman paham, seperti NII ini memerlukan kebijakan yang sinergis dan konferensi dengan melibatkan seluruh stakeholder,” katanya.
Menurut Dedi, sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beserta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama mencegah ancaman radikalisme.
“Silaturahmi kebangsaan seperti yang kita lakukan ini merupakan salah satu cara untuk terus meningkatkan ketahanan nasional setiap daerah yang tentunya mempunyai potensi dan tantangan yang berbeda-beda dalam menghadapi ancaman radikalisme,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa dari hal yang berhubungan dengan radikalisme dan terorisme.
“Selamat datang BNPT, kami bangga bapak datang kesini memberikan arahan Undang Undang 5 (tahun) 2018 jelas dinyatakan bahwa pelaksanaan fungsi BNPT adalah preventif yang juga diarahkan dan diberikan wawasan-wawasan kepada masing-masing daerah,” tuturnya.
Rudy menambahkan, Pemerintah Daerah khususnya kepala daerah mempunyai kewajiban untuk tetap melaksanakan serta menjaga 4 pilar kebangsaan. Salah satu komitmen yang dilaksanakan adalah dengan adanya apel gabungan terbatas setiap hari senin yang diikuti secara rutin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut.
“Kepala daerah juga mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan umum, diantaranya adalah bagaimana kita melaksanakan untuk tetap menjadi pilar ke depan, menjaga 4 pilar kebangsaan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.
Editor : ii Solihin