GARUT, iNewsGarut.id – Ketua umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Al-Magari), KH.Aceng Abdul Mudjib atau yang akrab disapa Ceng Mudjib, memberikan pernyataan ataupun sikap tegas terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pernyataan tegas itu Ceng Mudjib lontarkan dihadapan wartawan dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP Al-Magari, Kelurahan Kota Kulon, Garut, Jawa Barat, Senin (26/6/2023).
"Kami Al-Magari mengecam pernyataan pimpinan ponpes Al Zaytun panji Gumilang baik di media sosial maupun ceramahnya yang kontroversial sudah mencederai umat Islam, dan yang mana diduga selama ini mengajarkan ajaran sesat, serta diduga kuat sebagai pusat NII,"ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana dari apa yang selama ini dilakukan panji Gumilang baik pernyataan di media sosial maupun dalam ceramahnya yang kontroversial.
“Ya kami simpulkan adanya dugaan kuat ada tindak pidana, saat ini dalam lidik dan penyidikan pihak kepolisian, terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat,"ujarnya.
"Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya,” tuturnya.
Editor : ii Solihin