Penanganan kedua, imbuhnya, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al -Zaytun, Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
"Kedua pemberian sanski administrasi pada yayasannya, namun tetap memberikan perlindungan pada Santri yang sedang belajar disana,"imbuhnya.
Dikatakan, adapun penanganan ketiga adalah Sanksi sosial yang bisa menjurus terhadap Subversive, Kata Dia, tidak menutup kemungkinan bisa mengancam keselamatan bangsa dan negara.
“Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol,TNI dan lainnya yang ada di Jawa Barat, yaitu menjaga Kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan, Kalau di pandang perlu koordinasikan dengan pusat,"kata Dia.
Ceng Mudjib menyampaikan, atas nama lembaga Al-Magari, dirinya selaku ketua umum menegaskan dan memohon kepada aparat penegak hukum, segera ambil langkah hukum kepada pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, sesuai dengan fakta yang sudah jelas dan cukup untuk di adili. Menurutnya, jangan sampai puncak kemarahan umat muslim di bumi nusantara ini akan merangseuk ke ponpes Al-Zaytun.
"Kami memohon kepada APH segera ambil langkah hukum, sesuai fakta adili Panji Gumilang, jangan sampai puncak kemarahan umat muslim di Indonesia ini akan merangseuk kesana, begitupun umat Islam di Kabupaten Garut terdepan menyuarakan terkait dengan Ponpes Al-Zaytun yang sudah membuat gaduh di negeri ini,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin