GARUT, iNewsGarut.id – Viral di media sosial video berdurasi 20 detik yang berisi tentang rekaman pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok yang diduga preman di Kabupaten Garut. Selasa (11/07/2023) Kemarin.
Dalam video tersebut memperlihatkan supir angkutan umum antar kota (elf) dan kernet menjadi korban pemerasan oleh kelompok yang diduga preman tersebut.
Selain itu penumpang perempuan yang sedang berada disamping supir terlihat ketakutan , dan menyarankan agar supir dan kernet segera memberikan uang kepada pelaku.
Dalam video itu juga memperlihatkan, sopir elf yang menjadi korban pemerasan agar si kernet yang ada di belakang samping kiri memberi sejumlah uang kepada pelaku. Tak hanya itu, penumpang perempuan yang berada di samping sang sopir, terlihat ketakutan, dan ikut memberi saran agar si kernet segera memberikan uang kepada pelaku.
Polisi memastikan salah satu pelaku dari dua pelaku telah berhasil diamankan. Menurut keterangan salah satu pelaku , pelaku lainnya yang belum tertangkap memiliki ciri-ciri berambut pirang keputihan.
"Telah diamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana pemerasan atau premanisme. Diketahui waktu kejadian pada hari Senin 3 Juli sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Tutugan Leles,"kata Ipda Adi Susilo Kasie Humas Polres Garut, Rabu (12/7/2023).
Lanjut kata Adi, Video tersebut baru viral hari ini, sehingga pelaku diamankan pada petang tadi.
"Ya ini menindaklanjuti viralnya video tersebut, Kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut juga Polsek Tarogong Kaler untuk membekuk terduga pelaku karena terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan."katanya.
Usai melakukan penyelidikan terhadap pelaku, imbuhnya, ternyata insiden itu terjadi di jalan Provinsi Garut-Bandung, tepatnya di wilayah Kecamatan Leles, sehingga diketahui bahwa salah seorang terduga pelaku tersebut berdomisili di daerah kecamatan Leles.
"Kapolsek Tarogong Kaler pun melakukan kordinasi dengan Polsek Leles terkait keberadaan pelaku, tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB , anggota Polsek Leles berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut,"ujarnya.
Pelaku pemerasan kini di giring ke Mapolres Garut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu teman pelaku lainya masih dalam status DPO.
"Pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin