GARUT, iNewsGarut.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan pihaknya akan mempidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran. Ia juga mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
Hal itu ditegaskannya menyusul laporan pajak daerah semester I yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut.
"Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran," tegas Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (20/07/2023).
Dalam laporan yang diterimanya, ia menilai ada hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Ia bahkan kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke Pemda.
"Ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen, kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur," tegas Rudy.
Bupati Garut kembali meminta dan mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.
Editor : ii Solihin