GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pria berinisial ZA (43) harus berurusan dengan polisi, lantaran Ia kepergok melakukan pencurian di salah satu rumah makan yang berada di Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) Kemarin.
Barang yang dicuri ZA (43) yakni sebuah Handphone milik MAF (19) salah seorang pengunjung rumah makan tersebut.
Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian handphone yakni ZA di salah satu rumah makan. Dimana, kata Dia, pelaku ini kepergok pemilik HP tersebut saat hendak melakukan aksinya.
"Kami amankan ZA yang telah melakukan pencurian sebuah HP di rumah makan,"ungkapnya.
Kronologis kejadiannya, jelas Nurdin, pelaku ini saat mengambil handphone diketahui oleh pemiliknya, kemudian korban pun bersama dengan beberapa warga sekitar melakukan pengejaran.
"Pelaku ini setelah mengambil HP sempat kabur dan dikejar oleh beberapa warga sekitar berikut korban,"ujarnya.
Lanjut Kapolsek, Pelaku akhirnya dapat di tangkap saat jajaran Polsek Karangpawitan sedang melakukan Patroli. Kemudian segera mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kamai tahan di sel Mapolsek Karangpawitan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Nurdin.
Editor : ii Solihin