GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Limbangan, Garut, mengamankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Bunisari, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dimana, Polsek Limbangan sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwa kehilangan handphone miliknya di dalam rumah. Dilaporkan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 05.00 WIB. Dengan pelapor atas nama Sopyan.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan itu, akhirnya jajaran reskrim Polsek Limbangan berhasil menangkap tersangka ER (49) yang telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Kami telah menerima laporan dari Polsek Limbangan atas penangkapan tindak pidana pencurian,"ungkap Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo.
Tersangka “ER” (49) merupakan warga Kampung Randukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Blubur Limbangan, Garut. Dari hasil penyidikan ER mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindak lanjut penyidikan jajaran reskrim Polsek Limbangan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Kini Polisi pun masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi, juga mendata para saksi, dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Tersangka sudah diamankan melanjutkan proses hukum atas tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 JO 362 KUHP,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin