get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Curanmor Jebol Pagar Gerbang di Kadungora Garut Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Juli 2023 | 09:06 WIB
header img
Posisi Saat Perlihatkan Pelaku Curanmor Yang Diamankan. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kadungora, Garut, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dimana sebelumnya Polisi telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan hilangnya satu unit motor di rumahnya.

Bagas yang merupakan korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya hilang. Dimana aksi yang dilakukan pelaku dengan cara menjebol pagar gerbang rumah miliknya hingga mengalami kerusakan.

Polisi pun melaksanakan olah TKP, kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dibawah pimpinan Panit 2 Unit Serse Polsek Kadungora Aipda Jaka Umaran, dengan 3 anggota Polsek Kadungora lainnya.

Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga.

Dikatakannya, pada hari Senin (24/7/2023) kemarin dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama “TM”(23) di Jl. Guntur depan Garut Plaza Kelurahan Sukamantri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

"Kami amankan tersangka inisial TM kasus curanmor di depan Garut plaza, dimana sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut,"ungkapnya.

Pelaku “TM” merupakan warga Kampung Malaka, Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri kendaraan bermotor milik Bagas dengan merusak pagar gerbang milik korban untuk mensukseskan aksinya.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak pagar gerbang untuk mensukseskan aksinya,"kata Krisna.

Kompol Krisna menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor di tempat lainnya.

"Untuk tersangka TM dijerat pasal 262 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut