GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut menetapkan NS kepala desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut, menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021.
NS diduga melakukan tindak pidana korupsi memakai dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) untuk kampanye.
Dana yang terpakai oleh NS untuk membiayai kampanye itu mencapai ratusan juta rupiah. Dimana penyalahgunaan anggaran itu terjadi di masa akhir jabatannya habis periode 2015-2021. Dan dengan menggunakan anggaran tersebut NS terpilih kembali menjadi kepala Desa Cigadog.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, NS ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana korupsi dana desa. Kata Dia, NS oknum kades sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut.
"Oknum kades yakni NS sudah di dalam rutan Polres Garut, tinggal menunggu P21, setelah itu akan dilakukan press rilis,"ujar Deni, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan secara rinci kasus ini. Saat ini, imbuhnya, masih dilakukan penyidikan melengkapi berkas atas kasus atau perkara ini.
Diketahui NS oknum kepala desa ditetapkan jadi tersangka atas penyelewengan dana desa. Penetapan tersangka dilakukan usai NS diperiksa ataupun gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Penyelewengan dana desa yang dilakukan NS oknum kepala desa yakni BLT DD yang seharusnya disalurkan untuk puluhan warga di Desa Cigadog. Yang mana, di tahun 2021 penerima manfaat yang berjumlah puluhan itu tidak mendapatkan haknya, dikarenakan digunakan oknum kades NS untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, dari informasi yang didapat, bukan hanya BLT DD yang di korupsi NS, sejumlah dana desa lainnya pun diselewengkan oleh NS oknum kades yang menjadi pemimpin di Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Editor : ii Solihin