GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan ini tertera dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.599-BPBD/2023, yang ditandatangani oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada tanggal 31 Juli 2023. Penetapan status siaga tersebut terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, Kamis (03/08/2023), penetapan ini dipicu oleh peringatan dini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Stasiun Klimatologi Jawa Barat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi kekeringan meteorolis, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 360/Kep.405-BPBD/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Iya penetapan ini dari BNPB dan BMKG terkait dengan potensi kekeringan meteorologi serta dari Pak Gubernur tentang status siaga darurat bencana,"ungkapnya.
Dikatakannya, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak buruk dari bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerja sama dengan perangkat daerah terkait akan menggerakkan semua sumber daya yang tersedia, termasuk sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan sesuai regulasi.
Editor : ii Solihin