Jadi TO, Residivis Narkoba di Garut Kembali Ditangkap Polisi

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut kembali menangkap TW (34) seorang residivis narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO) satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Garut. Hal itu diungkapkan Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (15/8/2023).
"Terduga pelaku atas nama TW (34) merupakan target operasi (TO) dalam operasi antik tingkat Polres Garut tahun 2023, Ia juga merupakan 2 kali residivis dalam perkara tindak Pidana Narkotika tahun 2016 dan tahun 2018. Saat ini ia mendapatkan status bebas bersyarat dan masih menjadi warga binaan Lapas Jawa Barat, namun atas kesalahannya dirinya kembali kami amankan ke Mapolres Garut,"ungkapnya.
Selain TW (43), Satres narkoba Polres Garut pun menangkap 10 tersangka lainnya dari hasil operasi antik Polres Garut selama 10 hari dan berhasil mengungkap 6 laporan polisi.
11 orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan dengan identitas diantaranya DW (30), AJ (29), LA (35), W (34), GS (43), TS (33), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36), dan SAG (18).
AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan , para tersangka terbukti menyimpan, memiliki sekaligus menjadi perantara jual beli dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika, dan obatan keras terbatas (okt) dengan tanpa resep dokter.
"Mereka ini ditangkap di 4 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Sucinaraja, dan di Kecamatan Pakenjeng,"jelasnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Yonky, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir extacy, 75 butir psikotropika, dan 503 butir berbagai macam obat keras terbatas (okt).
"Kami amankan 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis 13 butir extacy, 75 butir psikotropika, dan 503 butir berbagai macam OKT,"katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 111 atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pelaku narkotika. Untuk pelaku psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI no.57 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan akan dikenakan pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009 dan atau pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka terancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin