GARUT, iNewsGarut.id – Setelah sempat heboh berkaitan dengan ratusan warga sekampung di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, yang mendadak mempunyai hutang dan merasa dirugikan. Pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) akui bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan. Dan warga yang terlibat hutang fiktif sudah dibersihkan namanya.
Sekretaris Perusahaan PNM Dodot Patria Ary mengatakan, dari hasil validasi internal yang awalnya berjumlah 407 orang korban, hanya 354 saja yang dinyatakan menjadi korban. Dan menurutnya, saat ini telah diselesaikan dan dibersihkan namanya.
"Sudah kami selesaikan permasalahan kasus hutang fiktif ini, dan semua warga yang menjadi korban pun sudah dibersihkan namanya,"ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (18/8/2023).
Dikatakannya, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap yang terlibat, termasuk, imbuhnya, PNM akan mentaati proses hukum manakala diperlukan oleh pihak kepolisian.
"Dari kasus ini kami akan melakukan pembinaan terhadap yang terlibat, tapi bilamana pihak kepolisian memerlukan, kami akan mentaati proses sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujarnya.
Dodot menambahkan, dengan adanya kasus tersebut pihaknya akan terus melakukan pembenahan ataupun perbaikan, baik itu secara sistem maupun yang mengarah terhadap apa yang dibutuhkan oleh nasabah.
"Proses perbaikan akan terus kami lakukan, ada atau tidaknya kasus di Desa Sukabakti, kuncinya mengarah apa yang dibutuhkan nasabah,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin