GARUT, iNewsGarut.id – Masyarakat Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat, bersama dengan Satuan Narkoba Polres Garut menggelar deklarasi penolakan peredaran narkotika, psikotropika dan Obat terlarang. Minggu (27/8/2023) kemarin.
Kegiatan tersebut juga bersamaan dengan Jalan Sehat dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78.
Kasat Narkoba AKP Jimmy, mengatakan kegiatan deklarasi tersebut merupakan bukti nyata dan komitmen Polres Garut dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Ini sebagai bukti Polres Garut dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang tentunya dapat merusak generasi muda penerus bangsa,"ungkapnya.
Iya pun mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tidak perlu mencoba-coba menggunakan narkoba, melakukan perdagangan, maupun mengedarkan barang terlarang itu.
"Jangan sekali-kali mencoba-coba menggunakan, memperjualbelikan, ataupun mengedarkannya, jika itu dilakukan tentunya harapan masa depan akan sirna,"ujarnya.
Deklarasi tersebut menjadi titik awal bagi masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi terkait penyalahgunaan narkoba.
AKP Jimmy menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk tindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba, Kata Dia, jangan sungkan-sungkan pihaknya akan merespon cepat jika ada laporan mengenai hal tersebut.
“Kami berharap masyarakat melaporkan apabila ada penyalahgunakan Narkoba, minuman, dan obat obat terlarang, kami akan merespon cepat jika ada hal tersebut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin