GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pria yakni MAR (25) warga Kampung Cimareme Kulon, Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi, Garut, ditangkap polisi, lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Ia ditangkap Polisi di rumahnya atas dasar laporan dari Ahmad Sholahudin warga Kampung Kudang, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Garut.
Penangkapan itu dilakukan Polsek Wanaraja atas pengembangan dari hasil penyelidikan kejadian pencurian yang terjadi di Pasar Wanaraja Garut. Yang mana ratusan daging sapi yang ada di dua kios raib digondol pelaku.
Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan, berawal kejadian pencurian terjadi ketika korban akan berjualan daging sapi di kios miliknya yang berada di Pasar Wanaraja. Korban melihat kunci rolling door kios dalam keadaan sudah rusak dan terbuka, kemudian setelah di cek kondisi dalam kios, korban melihat barang dagangannya berupa daging sapi yang tersimpan dalam lemari pendingin sudah hilang.
"Korban saat akan berjualan daging sapi miliknya yang tersimpan di lemari pendingin hilang,"ungkapnya, Rabu (30/8/2023).
Setelah menemukan kecurigaan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Wanaraja, kemudian Polisi bersama korban pun melihat rekaman CCTV pasar Wanaraja dan menemukan rekaman adanya seorang laki-laki yang masuk ke kios miliknya dan mengambil barang dagangan berupa daging sapi dalam freezer.
"Dari rekaman CCTV pasar pelaku masuk ke dalam kios dan mengambil daging sapi dalam freezer, dari pengakuannya pelaku melakukan aksi pencuriannya sebanyak tiga kali balikan, masuk dan keluar kios milik korban,"ujarnya.
Dari pencurian itu korban kehilangan barang dagangan berupa daging sapi dengan total keseluruhan dari 2 kios yang hilang sebanyak 103 kg atau setara dengan harga Rp. 10.640.00,- ( sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ).
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian daging sapi yang terjadi di Pasar Wanaraja, kami pun mengamankan pelaku di kediamannya. MAR (25) terbukti melakukan aksi pencuriannya melalui bukti dari rekaman CCTV Pasar Wanaraja,"kata Kapolsek.
Kapolsek Wanaraja AKP Maolana pun menyebutkan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, 27 kg daging sapi yang dibungkus dengan karung dan dus, dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) milik pelaku dari hasil penjualan daging curiannya.
"Pelaku ini spesialis pencuri daging sapi yang dijual dengan harga dibawah standar, selain itu tersangka akui melakukan pencurian daging sapi lainnya di daerah Pasar Ciawitali,"tandasnya.
Kini MAR (25) sudah diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk mempertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : ii Solihin