Advokat Berpenampilan Nyentrik Pimpin Peradi Garut Periode 2023-2028

GARUT, iNewsGarut.id – Siapa yang tak kenal dengan advokat satu ini, selalu tampil nyentrik dengan topi lakennya, Syam Yosep terpilih menjadi ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Garut untuk periode 2023-2028.
Pelantikannya berlangsung di Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Garut, pada Kamis 14 September 2023 kemarin.
Saat dihubungi iNewsGarut.id, Jum'at (15/9/2023), Syam Yosep mengatakan, pelantikan pengurus DPC ini hasil dari Muscab Peradi Garut yang pertama. Dimana, kata Dia, jumlah anggota 46 orang dan calon anggota yang sudah lulus ujian sebanyak 6 orang.
"Alhamdulillah pelantikan pengurus DPC lancar, dan ini hasil dari Muscab pertama, tentunya kita langsung menyusun program untuk membuat gebrakan dengan bekerja sama dengan dua instansi pemerintah,"ungkap Syam Yosep.
Lanjut Dia, rencana kerja sama ini setidaknya bermanfaat untuk masyarakat, imbuhnya, Peradi Garut rencananya akan kerja sama dengan dua instansi, pertama dengan DPMD dalam program satu advokat satu kecamatan.
"Nanti satu orang advokat Peradi bertugas melakukan pembinaan di wilayah kecamatan yang ditunjuk,"ujarnya.
Syam menambahkan, advokat Peradi yang bertugas di Kecamatan nantinya berkewajiban melakukan pendampingan dan bantuan hukum pada masyarakat. Kata Dia, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
"Kami lakukan pendampingan hukum masyarakat di setiap Kecamatan secara gratis, dan di Peradi ada pusat bantuan hukum (PBH) mulai dari konsultasi dan pendampingan hukum,"bebernya.
Menurutnya, ada tugas berat kedepannya bagi para advokat salah satunya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi (tupoksi) advokat, sebab, imbuhnya, kebanyakan masyarakat beranggapan advokat itu pembela orang yang salah
Ia menuturkan, ada satu tugas berat bagi para advokat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) advokat. Sebab banyak masyarakat beranggapan advokat itu pembela orang yang salah.
“Sebetulnya tugas advokat itu hanya memastikan seseorang dituntut atas perbuatan sesuai dengan pasal yang dituduhkan, bukan membela perbuatannya,”pungkas Syam.
Editor : ii Solihin