GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Wanaraja, Garut mengamankan seorang pemuda yakni RN (27) lantaran melakukan tindak pidana pencurian pakaian berbagai merk dan ukuran. Dimana pelaku melakukan aksi pencuriannya di Pasar Wanaraja, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Rabu (20/09/2023) lalu.
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 04 September 2023, Polsek Wanaraja telah menerima laporan dari warga terkait tindak pidana pencurian barang di Ruko Pasar Wanaraja milik Eneng Rosidawati.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Wanaraja melakukan penyelidikan dalam pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya masuk ke ruko milik Eneng yang berada di Pasar Wanaraja dengan cara merusak kunci gembok. Dimana, kata Dia, barang yang Ia curi yakni pakaian berbagai macam merk dan ukuran.
"Kami amankan pelaku RN (27) di rumahnya yang berada di Kampung Bojong, Pelaku telah melakukan pencurian pakaian di Pasar Wanaraja dari hasil olah TKP dan identifikasi,"ungkapnya.
Hasil interogasi, kata Maolana, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian pakaian di Ruko Pasar Wanaraja milik saudari Eneng, menurut keterangannya, barang hasil curian tersebut sebagian sudah ia jual kepada konsumen di daerah Pasar Sukawening kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“ Untuk pelaku pencurian pakaian di Pasar Wanaraja berikut barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Wanaraja untuk dilakukan pengembangan penyelidikan kepolisian lebih lanjut,"tandasnya.
Akibat ulah pelaku, pemilik ruko mengalami kerugian puluhan juta rupiah dalam bentuk pakaian berbagai macam merk dan ukuran.
"Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 10 juta yakni dalam bentuk pakaian berbagai macam merk,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin