GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Limbangan, Garut, berhasil mengungkap serta menangkap pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin, Sabtu (7/10/2023) kemarin. Dimana hal tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat ke nomor whatsapp 'Taros Kapolres'.
Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra pun langsung mengintruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Limbangan berhasil meringkus 1 orang pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) yakni DN (33) beserta 2 orang saksi di salah satu rumah yang bertempat di Kampung Sawahbera, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
"Kami langsung tindak lanjuti adanya laporan masyarakat ke nomer WhatsApp Taros Kapolres, dimana hasil penyelidikan dan pengembangan, kami amankan 1 orang pelaku pengedar obat keras terbatas tanpa izin,"ungkap Kompol Uun Suhendra dalam laporannya ke Humas Polres Garut, Senin (9/10/2023).
Dari hasil interogasi anggota terhadap pelaku yakni “DN” (33), jelas Kapolsek,Ia mengakui perbuatannya sebagai penyedia atau pengedar obat keras terbatas dengan menjualnya di wilayah Garut Utara.
"Pelaku akui perbuatannya, dan untuk “BG” (29) dan “MI” (30) sementara ditetapkan sebagai saksi karena saat penangkapan sedang berada di rumah pelaku untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian lebih lanjut,"jelasnya.
Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra menambahkan, pelaku ditangkap atas dasar laporan aduan dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan ia terbukti memiliki obat keras terbatas dan menjual bebas tanpa izin.
"Saat penangkapan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 20 kaplet,"ujarnya.
Kini Pelaku maupun saksi masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian.
Editor : ii Solihin