get app
inews
Aa Read Next : Kemanunggalan Tni dan Rakyat Terpancar di Hari Pertama Pengerjaan Jalan

Motor Warga Garut Raib Digondol Maling, Polisi Tangkap Pelaku di Cimahi

Senin, 09 Oktober 2023 | 17:15 WIB
header img
Pelaku Curanmor Saat Diinterogasi Polisi Usai Melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulihan, Garut, mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di Kampung Tangsi Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut. Dimana sebelumnya Polisi mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan kendaraan roda dua nya yang terparkir di dalam rumahnya Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (7/10/2023).

Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan mengatakan, menurut keterangan korban dan saksi pada saat korban yakni koko memarkirkan kendaraan motornya yang diparkir didalam rumah, namun ketika korban akan beribadah Shalat subuh kendaraan yang ia parkir sudah tidak berada pada tempatnya. 

"Jadi motornya itu ketahuan korban sudah tidak ada di tempatnya saat hendak sholat shubuh,"ungkapnya, Senin (9/10/2023).

Iptu Wawan menjelaskan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan. Dan Berdasarkan hasil penyelidikan kendaraan tersebut dipakai oleh isteri pelaku “DR” (36) warga Kampung Cisandaan, Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata betul motor Honda beat street warna hitam dengan nomor polisi Z 2099 DA tersebut milik korban Koko yang telah dicuri. Dan dipakai istri pelaku, Selanjutnya Kami basa istri pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,"jelasnya.

Wawan menambahkan, dari hasil interogasi ternyata benar motor yang ia pakai merupakan motor pemberian dari suaminya yang tidak lain adalah pelaku curanmor namun suaminya berhasil melarikan diri ketika upaya penangkapan.

"Kami identifikasi dan menemukan pelaku berada di Kota Cimahi, Kami tangkap pelaku pada hari Minggu di jembatan Pemkot Cimahi dan memboyong langsung pelaku ke Mapolsek Pamulihan,"ujarnya.

Dari hasil interogasi, imbuhnya, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan Pencurian kendaraan bermotor milik korban atas nama Koko. Dan, kata Dia, fakta lainnya pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan motor lainnya di berbagai tempat di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.

"Selain motor korban, pelaku ini kerap kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat di Kecamatan Pamulihan,"imbuhnya.

Kini Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Pamulihan. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP.

"Pelaku beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,"pungkas Wawan.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut