GARUT, iNewsGarut.id – Alat peraga kampanye (APK) yang berada di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisurupan, Selasa (7/11/2023).
Hal tersebut dilakukan lantaran saat ini masih belum masuk tahapan kampanye.
Kasi Trantib Kecamatan Cisurupan, Tedi Desta Hafiandi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan penertiban APK di sepanjang jalan raya Cisurupan.
"Penertiban APK dilakukan karena saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye. Hal ini juga dilakukan agar pelaksanaan pemilu mendatang berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Tedi.
Penertiban APK kali ini, kata Tedi, didampingi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisurupan dan unsur TNI-Polri.
Ia menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cisurupan Nomor 035/PM.03.02/K.JB-08-20/11/2023 tanggal 06 November 2023 perihal Permohonan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2027 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Editor : ii Solihin